Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Didirikan pada 31 Januari 2013, OJK menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Bank Indonesia, serta Dewan Komisioner Lembaga Keuangan Non-Bank. Tugas utamanya melibatkan pengawasan dan regulasi terhadap perbankan, pasar modal, asuransi, dan lembaga keuangan non-bank.
OJK beroperasi secara mandiri dan independen, memiliki kewenangan dalam membuat peraturan, menetapkan kebijakan, dan mengambil keputusan terkait sektor keuangan. Struktur organisasinya mencakup Dewan Komisioner, pimpinan, dan unit kerja yang bertanggung jawab atas berbagai aspek dalam sektor keuangan. OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memastikan transparansi dan keadilan dalam pasar modal, serta melindungi kepentingan nasabah dan pemegang polis.
Pengawasan OJK meliputi seluruh spektrum keuangan, mulai dari pasar modal hingga lembaga keuangan non-bank. Selain itu, lembaga ini juga aktif dalam mengedepankan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi masyarakat dan melindungi hak konsumen. OJK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan stabilitas.
Alamat Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
Website: ojk.go.id
Instagram: ojkindonesia
Twitter: OJKINDONESIA
Telepon: (021) 2960 0000